news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan tinjau Benda Sitaan Negara

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
6 Maret 2024 14:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 6 Maret 2024 tim Kejaksaan Negeri Pekalongan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Tony Aji Kurniawan dan Kepala Seksi PB3R Bapak Muhammad Isa Yeihansyah melakukan peninjauan Benda Sitaan Negara di Rupbasan Kelas I Pekalongan
ADVERTISEMENT
Kedatangan tim Kejaksaan Negeri Pekalongan ini dalam rangka koordinasi terkait dengan penyelesaian benda sitaan negara berupa limbah B3 yang ada di Rupbasan Pekalongan.
Dalam kesempatannya Kasi pidum menyampikan bahwa benda sitaan negara berupa limbah B3 tersebut akan segera di eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan di rampas untuk dimusnahkan.
Tim kemudian menuju gudang tertutup untuk melihat penyimpanan benda sitaan tersebut
Rupbasan Pekalongan dan Kejaksaan Negeri kabupaten Pekalongan terus berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam mendukung tugas pokok dan fungsi.