Konten dari Pengguna

Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan KPKNL

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
1 November 2024 13:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 31 Oktober 2024 dalam rangka mengurangi beban penyimpanan sekaligus melaksanakan percepatan dalam pengajuan lelang BMN, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan lakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekalongan. Keberangkatan Tim Rupbasan Pekalongan dipimpin oleh Kasubsi Pamlola (Kepala sub seksi pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti dengan didampingi oleh Staf Pegelola BMN.
ADVERTISEMENT
Kehadiran Tim Pamlola disambut dengan baik oleh pihak KPKNL Kota Pekalongan. Dalam kesempatannya Tim melakukan pembahasan dengan KPKNL mengenai proses administratif yang dibutuhkan sesuai peraturan Kementerian Keuangan diantaranya seperti persyaratan pengajuan lelang, penetapan nilai limit, dan proses pelaksanaan lelang melalui portal.lelang.go.id. Adapun hasil atas koordinasi dan konsultasi ini yaitu bahwa pihak KPKNL Kota Pekalongan memberikan persetujuan awal dalam proses pengajuan lelang serta memberikan arahan untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
Sebagai informasi bahwa rencana lelang yang diajukan Rupbasan Kelas I Pekalongan adalah kendaraan roda empat Mobil Toyota Kijang tahun pembuatan 1991 dan barang non kendaraan seperti AC, TV, Power Inverter, Kursi dll.