Konten dari Pengguna

Tim TraHar Rupbasan Pekalongan Laksanakan MANTRA Pada Kayu Jati

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
13 November 2024 13:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan 12 November 2024 dalam rangka menjaga nilai benda sitaan kayu jati, Tim TraHar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan MANTRA (PeMelihAraan beNda siTaan negaRA ). Dilaksanakan di Gudang Tertutup Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) melalui Tri Sapto Aji lakukan proses pemeliharaan kayu jati yang berjumlah 354 batang dengan instansi penitip yaitu Kejaksaan Negeri Pemalang.
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
Pemeliharaan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi adanya penurunan nilai pada benda sitaan kayu yang disebabkan oleh serangan rayap. Tidak hanya itu pemeliharaan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pelapukan pada benda sitaan kayu mengingat pada musim hujan ini terdapat peningkatan kelembaban yang mampu memicu proses pelapukan yang disebabkan oleh jamur. Mendukung kegiatan tersebut maka dilakukanlah pemeliharaan pada objek kayu jati serta area sekitar gudang. Proses pemeliharaan kayu jati berjalan dengan aman dan lancar.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi Mantra (PeMelihAraan beNda siTaan negaRA ) merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam hal pemeliharaan benda sitaan. Nantinya proses pemeliharaan benda sitaan ini akan di unggah pada media sosial Rupbasan Pekalongan sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik.