Konten dari Pengguna

Tim TraHar Rupbasan Pekalongan Saksikan Pemusnahan Barang Rampasan Negara

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
4 Oktober 2024 8:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PEKALONGAN, 03 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) yang dipimpin oleh Aris Joko Legowo hadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan negara berupa limbah batu bara. Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Tim Rupbasan saksikan langsung proses pemusnahan limbah batu bara yang berlokasi di PT. LUT Putra Solder, kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Dok. Rupbasan
Kegiatan pemusnahan batu bara ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan atas barang rampasan yang dititipkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan. Dalam kegiatannya limbah batu bara ini nantinya akan didaur ulang menjadi batako dengan alat khusus.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi PT. LUT Putra Solder merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dimana ruang lingkup kegiatan meliputi Pengangkutan, Pengumpulan, Penyimpanan, Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah B3 dengan menerapkan prinsip 4R (Reduce, Reuse, Recycle and Recovery).
Dok. Rupbasan