Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Restocking Ikan: Tujuan, Syarat, dan Tahapan Pelaksanaannya
2 April 2024 16:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Rusdianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Keanekaragaman jenis ikan di Indonesia sering kali mengalami ancaman yang berpotensi kepada kepunahan di alam. Beberapa jenis ikan asli Indonesia bahkan sudah sangat jarang dijumpai di alam seperti Arwana Asia (Scleropages formosus) dan Belida (Chitala lopis) karena diduga telah terjadi penurunan populasi yang sangat drastis. Salah satu upaya untuk memulihkan populasi jenis ikan di habitat liar adalah dengan melakukan restocking. Restocking atau penebaran ikan adalah salah satu upaya penambahan stock ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum, pada perairan yang dianggap telah mengalami penurunan stock akibat tingkat pemanfaatan yang berlebihan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Lenny S. Syafei (2005: 69-70) terdapat beberapa tujuan restocking, antara lain: menambah atau menggantikan peremajaan oleh reproduksi alamiah; untuk menambah populasi ikan dalam perairan yang kekurangan tempat pemijahan, tempat pembesaran dan lainnya; menebar ulang jenis ikan yang sebelumnya telah punah di suatu perairan akibat dari perubahan kondisi lingkungan maupun karena kegiatan penangkapan; mengisi relung (niche) yang kosong guna meningkatkan produksi.
Lalu apa saja syarat atau kriteria ikan dan habitat restocking, dan bagaimana tahapan restocking dilaksanakan? Simak ulasannya berikut ini:
1. Kriteria Benih
Pemilihan benih ikan yang akan direstock merupakan tahapan awal untuk memilih dan menentukan benih ikan yang paling tepat. Calon benih ikan harus memenuhi kriteria diantaranya merupakan jenis ikan lokal asli Indonesia, sehingga harus dihindari memilih bibit ikan introduksi maupun ikan invasif. Calon benih juga harus dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak membawa penyakit sehingga memperbesar peluang keberhasilan hidupnya (survival rate) di alam. Jenis benih ikan sudah berhasil dibudidayakan di penangkaran, hal ini untuk memastikan bahwa jumlah populasi di penangkaran sudah cukup memadai sehingga tepat untuk ditebar kembali di alam. Dan yang tidak kalah penting bawah benih memiliki kemampuan adaptasi yang baik sehinga mampu bertahan hidup di habitat liar yang baru.
ADVERTISEMENT
2. Kriteria Habitat
Habitat merupakan lingkungan perairan umum yang akan dijadikan tempat untuk melakukan restocking. Habitat untuk restock perlu dievaluasi terlebih dahulu dan dikonfirmasi dengan jenis benih ikan yang telah dipilih. Pertama, kondisi habitat diusahakan mirip atau sesuai dengan habitat alami dari benih, misalnya suhu, pH, kecepatan arus, dll. Berikutnya habitat harus dipastikan dalam kriteria sehat dan tidak sedang tercemar. Pemahaman tentang rantai makanan yang terjadi di habitat atau ekosistem tersebut juga penting, hal ini untuk memetakan tentang sumber makanan, predator alami, maupun potensi kompetisi dengan biota perairan lainnya.
3. Tahap Persiapan
Tahap persiapan merupakan tahapan yang cukup sibuk dan krusial karena akan menentukan keberhasilan program restock secara keseluruhan. Pada tahap ini perlu dipersiapkan di mana lokasi restock akan dilakukan (nama sungai, danau, waduk, dll), menyiapkan jenis benih yang telah lolos uji penyakit dan telah diaklimatisasi. Selain itu, pada tahap ini juga perlu dilakukan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait seperti dinas perikanan setempat, masyarakat desa, hingga kelompok tani untuk bersama-sama membuat suatu komitmen yang sejalan untuk mencapai tujuan dari program restocking.
ADVERTISEMENT
4. Tahap Pelaksanaan
Pada tahap pelaksanaan dilakukan koordinasi antara semua pihak yang terkait dengan kegiatan restocking. Pada saat pelaksanaan perlu dilakukan dokumentasi dan pencatatan secara rinci seperti jenis ikan yang direstock, jumlah benih, jumlah jantan dan betina, tanggal restock, dan penanggungjawab restock. Data dan dokumentasi tersebut bermanfaat sebagai data dasar jika suatu hari akan dilakukan monitoring.
5. Tahap Monitoring
Tahapan terakhir adalah monitoring atau pengawasan, bertujuan untuk mengawasi secara berkala benih yang telah direstock dan meminimalisir potensi bentuk-bentuk pelanggaran dari komitmen yang telah disepakati bersama. Selain itu juga dapat dilakukan tindakan berupa penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran, misalnya pencurian atau pengrusakan terhadap benih yang telah disebar.
Sekian tulisan saya pada edisi kali ini. Semoga dapat menambah wawasan pembaca khususnya tentang ikan dan kegiatan restocking sehingga dapat menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Live Update