Lapas Batang Ikuti Peringatan HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022

Lapas Batang
Instansi Pemerintah Di Bawah Kementerian Hukum Dan HAM
Konten dari Pengguna
29 November 2022 22:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Batang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
http://lapasbatang.kemenkumham.go.id/berita-utama/lapas-batang-ikuti-peringatan-hut-ke-51-korpri-tahun-2022
zoom-in-whitePerbesar
http://lapasbatang.kemenkumham.go.id/berita-utama/lapas-batang-ikuti-peringatan-hut-ke-51-korpri-tahun-2022
ADVERTISEMENT
Lapas Batang mengikuti rangkaian Hari Ulang Tahun KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) secara virtual, Selasa (29/11/2022).
ADVERTISEMENT
Peringatan HUT Korpri ini dipusatkan di Istora Senayan dan diikuti dari seluruh Indonesia. Kepala Lapas Batang Rindra Wardhana bersama Pejabat Struktural Lapas Batang serta para staff dan pegawai Lapas Batang mengikuti secara virtual di Aula Sahardja Lapas Batang.
HUT kali ini mengusung tema "KORPRI Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi untuk Negeri", Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian mengatakan makna peringatan ini merupakan momentum untuk introspeksi dan evaluasi yang sudah dilakukan oleh KORPRI. Ia pun menyampaikan harapan ke depan bagi ASN KORPRI untuk menjadi agen perubahan menuju Indonesia Emas tahun 2045.
"Mari kita ubah mindset. Perubahan besar tidak akan terjadi tanpa agen. Maka harus ada agen perubahan. Salah satu kunci agen yaitu aparatur sipil negara KORPRI yang jumlahnya lebih dari 4 juta," ujar Tito.
ADVERTISEMENT
"Mari syukuri menjadi anggota KORPRI dan bertekad untuk selalu membuat perubahan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh memaparkan 4 (empat) program Utama KORPRI yang telah ditetapkan, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi birokrasi, menguatkan ideologi dan karakter ASN, perlindungan karier dan bantuan hukum ASN, dan peningkatan kesejahteraan ASN.
http://lapasbatang.kemenkumham.go.id/berita-utama/lapas-batang-ikuti-peringatan-hut-ke-51-korpri-tahun-2022