Konten dari Pengguna

Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan

Rutan Gresik
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik
14 November 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Gresik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
CILACAP - Wujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali pindahkan 40 Narapidana risiko tinggi wilayah Banten dan 48 Narapidana risiko tinggi wilayah Jawa Timur ke Nusakambangan, Kamis (14/11). Total terdapat 88 Narapidana yang dipindahkan sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan. (Kamis, 14/11/2024)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil operasi di sejumlah Lapas, Narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan. Pemindahan Narapidana melibatkan anggota TNI, Kepolisian RI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, Teguh Yuswardhie. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Proses pemindahan Narapidana dibagi menjadi dua titik keberangkatan, yakni dari Lapas Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah Jawa Timur. Selanjutnya, ke-84 Narapidana akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari Lapas dan Rutan. Langkah ini juga menjadi aksi nyata upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan yang merupakan salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan pemindahan Narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan tahap kedua sebagai keberlanjutan program pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di Lapas dan Rutan.