Konten dari Pengguna

Juris Law Firm Berikan Penyuluhan Hukum Kepada WBP Rutan Gresik

Rutan Gresik
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik
14 Februari 2025 13:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Gresik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Juris Law Firm Berikan Penyuluhan Hukum Kepada WBP Rutan Gresik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
GRESIK - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Juris Law Firm dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan yang berstatus tahanan. LBH merupakan organisasi yang berperan dalam memberikan bantuan hukum, baik dalam bentuk pendampingan, pembelaan, maupun perlindungan hukum bagi mereka yang berada di dalam lapas maupun Rutan. Penyuluhan ini bertujuan untuk memenuhi hak atas informasi hukum serta memberikan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (Jum'at, 14/02/2025)
Juris Law Firm Berikan Penyuluhan Hukum Kepada WBP Rutan Gresik (1)
zoom-in-whitePerbesar
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho menyampaikan bahwa kehadiran LBH Juris Law Firm di Rutan Gresik bertujuan untuk membantu warga binaan yang tidak memiliki kemampuan finansial dalam menyewa jasa pengacara atau lawyer. "Lembaga Bantuan Hukum Juris Law Firm ini bertujuan untuk membantu bapak-bapak sekalian yang tidak mampu membayar pengacara. Alhamdulillah, pihak Juris Law Firm akan memberikan pendampingan secara gratis," ujar Yuliawan.
Sebagai bentuk komitmen dalam kerja sama ini, Rutan Kelas IIB Gresik dan Juris Law Firm melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama. Penandatanganan ini menegaskan sinergi antara kedua belah pihak dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada warga binaan, khususnya mereka yang memerlukan bantuan hukum secara cuma-cuma.
ADVERTISEMENT
Usai penandatanganan kerja sama, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Juris Justito Hakim Putra, SH, MH. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai aspek mengenai bantuan hukum, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan. Penjelasan ini bertujuan agar warga binaan memahami hak-hak mereka dalam memperoleh pendampingan hukum secara sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Juris Justito Hakim Putra juga mengutip Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menyebutkan bahwa salah satu kriteria penerima bantuan hukum adalah mereka yang tidak mampu secara finansial. "Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, di dalamnya dijelaskan kriteria-kriteria yang mendapatkan bantuan hukum, salah satunya adalah orang-orang yang tidak mampu secara finansial," jelasnya. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga binaan semakin memahami hak-hak mereka dan dapat mengakses layanan hukum dengan lebih baik.
ADVERTISEMENT
Sebagai penutup, acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara warga binaan dan tim dari Juris Law Firm. Sesi ini menjadi wadah bagi para warga binaan untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait masalah hukum yang mereka hadapi. Dengan adanya diskusi interaktif ini, diharapkan penyuluhan hukum dapat memberikan manfaat yang nyata dan membantu warga binaan dalam memperoleh keadilan serta perlindungan hukum yang lebih baik. (Humas Rutan Gresik)