Perkuat Pencegahan Overstaying, Ditjenpas Tinjau Administrasi Penahanan Rutan Gresik

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Rutan Gresik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

GRESIK – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, menerima kunjungan tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Rabu (28/10). Kunjungan yang didampingi oleh pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur ini dilakukan untuk meninjau pelaksanaan tugas pada Subseksi Pelayanan Tahanan, khususnya terkait penanganan overstaying di lingkungan Rutan Gresik.
Kedatangan rombongan Ditjenpas bersama pihak Kanwil disambut hangat oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Djoko Ari Irwanto, beserta jajaran staf pelayanan tahanan. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta memastikan administrasi pelayanan tahanan berjalan tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, tim Ditjenpas yang didampingi pihak Kanwil melakukan pengecekan terhadap administrasi dan data tahanan untuk mengevaluasi ketepatan pencatatan masa penahanan. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi potensi overstaying, yaitu kondisi ketika masa penahanan seseorang telah berakhir tanpa adanya dasar perpanjangan atau penahanan lanjutan yang sah, sekaligus mendorong optimalisasi pengawasan administrasi tahanan.
Kepala Rutan Gresik, Dhimas Isdwiyono, menyampaikan bahwa penanganan overstaying merupakan aspek penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan memastikan kepastian hukum bagi setiap tahanan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan data dan pemantauan masa penahanan. Melalui pengecekan bersama Ditjenpas dan Kanwil ini, kami dapat melakukan evaluasi sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar potensi overstaying dapat diminimalkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dhimas menegaskan bahwa sinergi dan koordinasi dengan pihak terkait menjadi kunci dalam mendukung penanganan overstaying secara optimal. “Kami akan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta meningkatkan pemantauan terhadap perkembangan status hukum tahanan. Harapannya, seluruh proses administrasi dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga hak-hak tahanan tetap terlindungi,” tambahnya.
Melalui kunjungan tersebut, Rutan Gresik bersama Ditjenpas dan Kanwil berupaya memastikan pelaksanaan pelayanan tahanan berjalan semakin profesional dan akuntabel. Pengecekan serta evaluasi administrasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan ketepatan data, memperkuat pengawasan, dan mendorong penyelesaian administrasi masa penahanan secara tepat waktu.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Rutan Gresik dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang tertib, profesional, dan berintegritas. Dengan pengawasan berkelanjutan serta sinergi antara Ditjenpas, Kanwil, dan Rutan Gresik, diharapkan penanganan overstaying dapat semakin optimal dan seluruh proses penahanan terlaksana sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Humas Rutan Gresik)
