Kimwasmat PN Magetan Laksanakan Wasmat di Rutan Magetan

salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Rutan Kelas IIB Magetan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

MAGETAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menerima kunjungan Tim Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri Magetan dalam rangka pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) Periode Ketiga Tahun 2026, Selasa (29/9).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang telah dijatuhkan dan pelaksanaannya terhadap Warga Binaan yang menjalani masa pembinaan di Rutan Kelas IIB Magetan.
Tim Kimwasmat Pengadilan Negeri Magetan terdiri dari Otniel Yuristo Yudha Prawira, S.H., M.H. selaku Hakim, Sartika Dewi Hapsari, S.H., M.Kn. selaku Hakim, Dr. Putri Nugraheni Septyaningrum, S.H., M.H. selaku Hakim, Eko Budhi Harto, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Pidana, serta Basuki selaku Jurusita.
Dalam pelaksanaannya, Tim Kimwasmat melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pemeriksaan data pembinaan, kesesuaian pelaksanaan putusan, serta kondisi Warga Binaan yang menjadi objek pengawasan. Tim juga diajak berkeliling ke dalam blok hunian untuk melihat secara langsung kondisi lingkungan hunian dan pelaksanaan pembinaan Warga Binaan. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Galogo Sakti selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Magetan.
Galogo Sakti menyampaikan bahwa Rutan Magetan mendukung pelaksanaan Wasmat sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus pemantauan terhadap proses pembinaan Warga Binaan.
“Rutan Magetan mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh Tim Kimwasmat sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dan proses pembinaan Warga Binaan,” ujar Galogo.
Melalui pelaksanaan Wasmat, proses pemeriksaan terhadap data pembinaan, kesesuaian pelaksanaan putusan pengadilan, dan kondisi Warga Binaan dapat dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas Rutan Magetan)
