Rutan Magetan Perkuat Pengawasan dan Penertiban Blok Hunian

salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Rutan Kelas IIB Magetan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

MAGETAN – Menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, memperkuat pengawasan dan penertiban pada blok serta kamar hunian sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban, Rabu (30/9). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Magetan, Hadi Wijaya, dan diikuti pejabat struktural beserta seluruh petugas Rutan Magetan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Rutan Magetan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kamar hunian beserta berbagai barang dan fasilitas yang terdapat di dalamnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas dan perlengkapan yang digunakan sesuai dengan ketentuan keamanan dan ketertiban yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, berupa peralatan makan dan minum, tali, serta perlengkapan lainnya. Seluruh barang tersebut diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Selain pemeriksaan barang, penertiban turut menyasar fasilitas kamar hunian. Petugas memastikan tidak terdapat penambahan, perubahan, maupun pemasangan fasilitas secara mandiri yang dapat mengubah fungsi kamar, menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, atau memberikan fasilitas khusus kepada individu tertentu.
Kepala Rutan Magetan, Hadi Wijaya, menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban merupakan bagian penting dalam menjaga kondisi Rutan tetap aman dan tertib. Pemeriksaan terhadap blok dan kamar hunian juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Pengawasan dan pemeriksaan akan terus dilakukan secara berkala maupun insidentil. Setiap barang maupun fasilitas yang tidak sesuai ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hadi.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan penguatan keamanan dan ketertiban di Rutan Magetan. Menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, penggeledahan, pemeriksaan, dan pengawasan dilaksanakan secara berkala maupun insidentil untuk memastikan barang dan fasilitas yang berada di blok serta kamar hunian tetap sesuai ketentuan. (Humas Rutan Magetan)
