Konten dari Pengguna

Rutan Magetan Siap Tegakkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Rutan Kelas IIB Magetan
salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur
25 April 2022 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Kelas IIB Magetan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penandatanganan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur yang disiarkan virtual. Foto : Humas Rutan Magetan
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur yang disiarkan virtual. Foto : Humas Rutan Magetan
ADVERTISEMENT
MAGETAN - Sebagai tindak lanjut komitmen dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Senin (25/04/22) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan mengikuti secara virtual Pencanangan P2HAM yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, dimana kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Kegiatan pencanangan yang dihadiri secara daring oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi didampingi Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Sri Kurniati Pane tersebut merupakan wujud penguatan khususnya terkait sarana dan prasarana sesuai indikator P2HAM serta peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima layanan publik.
Petugas Rutan Magetan menyaksikan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur secara virtual. Foto : Humas Rutan Magetan
Dalam sambutannya, Mualimin Abdi menyampaikan bahwa pencanangan merupakan langkah awal sebagai bentuk komitmen unit kerja untuk melaksanakan P2HAM. “Sekaligus bentuk kesiapan kepada tahap selanjutnya yaitu tahap pembangunan,” ujarnya.
Dirjen HAM juga menekankan khususnya kepada UPT yang telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bahwa predikat tersebut nantinya juga akan menjadi salah satu syarat penilaian penghargaan pelayanan berbasis HAM. Selain itu, Mualimin meminta seluruh jajaran agar menghormati, melindungi dan memajukan bersama pelayanan publik berbasis HAM. “Ayo kita tegakkan bersama, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia,” tutupnya. (Humas Rutan Magetan)
ADVERTISEMENT