Hari Raya Nyepi, Dua Warga Binaan Beragama Hindu Dapat

Rutan Mamuju
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamujuu
Konten dari Pengguna
23 Maret 2023 8:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Mamuju tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
HUMASRUTAMA
zoom-in-whitePerbesar
HUMASRUTAMA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
HUMAS.RUTAMA.Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mmauju beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Kegiatan penyerahan Remisi ini bertempat di Ruang Sidang TPP (22/03).
Pemberian Remisi Khusus ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-486.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2023 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penyerahan Remisi ini diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan TI Kanwil Kemenkumham Sulbar Akhmad Heriansyah didampingi Kepala Subseksie Pelayanan Tahanan Baskoro Asri Nurmahdi .
HUMASRUTAMA
Adapun kedua Warga Binaan beragama Hindu ini masing - masing menerima pemotongan masa pidana sebanyak 15 (lima belas) hari.
Kabid Pembinaan dan TI mengatakan remisi Khusus diberikan kepada warga binaan yang memiliki perilaku baik serta aktif dalam melaksanakan kegiatan selama berada di lapas/rutan dan memenuhi syarat lainnya terkhusus pada hari - hari besar keagamaan seperti yang dilakukan sekarang dan berharap melalui penyerahan Remisi Hari Raya Nyepi ini sebagai motivasi agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT
@NewsKemenkumham
#KanwilSulbar
#rutanmamuju
#rutanmamujutoday
#KumhamSulbar
#Yasonna
#Parlindungan
#Pemasyarakatan
#ditjenpas