Konten dari Pengguna

Penuhi Hak Narapidana, Rutan Nganjuk Berikan Izin Luar Biasa

Rutan Nganjuk
Rutan Kelas IIB Nganjuk Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim
21 Januari 2023 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Nganjuk tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Petugas Rutan Nganjuk Melakukan Pengawalan Kepada Napi Yang Menerima Izin Khusus
zoom-in-whitePerbesar
Foto Petugas Rutan Nganjuk Melakukan Pengawalan Kepada Napi Yang Menerima Izin Khusus
ADVERTISEMENT
Nganjuk - Ada beberapa hak yang dapat diterima oleh seseorang selama menjalani masa pidana (Narapidana) salah satunya adalah mendapatkan hak izin luar biasa yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Dalam rangka pemenuhan hak narapidana tersebut, Rutan Nganjuk hari ini memberikan izin luar biasa kepada salah satu Narapidana inisial (Z) dikarenakan Ayah kandungnya meninggal dunia pada Rabu (18/01/2023).
ADVERTISEMENT
Pemberian izin luar biasa diberikan karena Narapida (Z) telah memenuhi syarat substantif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Izin luar biasa diberikan dengan kepentingan luar biasa antara lain menghadiri pemakaman keluarga kandung seperti orang tua, istri, anak, adik dan kakak kandung. Selain itu izin menjadi wali nikah anak/saudara kandung, dan izin membagi harta warisan.
Dalam peristiwa tersebut Narapidana (Z) memenuhi salah satu dari beberapa kategori alasan pemberian izin luar biasa yaitu menghadiri pemakaman Ayah kandungnya. Dalam pelaksanaannya, izin luar biasa ini diberikan setelah narapidana yang bersangkutan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan seperti surat pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin, identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK), surat keterangan kematian dari Kepala Desa/ Lurah, dan surat kematian dari rumah sakit umum atau swasta.
ADVERTISEMENT
Izin Luar biasa diberikan paling lama 1 x 24 jam dengan pengawalan 3 (tiga) orang Petugas dari Rutan. Sebelum melaksanakan pengawalan Kepala Rutan Nganjuk, Bambang Hendra Setyawan menerangkan bahwa semua bentuk pelayanan yang diberikan di Rutan Nganjuk adalah gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun dan penegasan bagi petugas pengawalan untuk tetap waspada dalam melaksanakan tugas serta senantiasa berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan.
Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali baik selama proses pemenuhan persyaratan, proses pengawalan, sampai dengan kembalinya Narapidana (Z) kembali ke dalam Rutan Nganjuk.
"Sudah menjadi komitmen kami sebagai pelayan publik untuk memberikan pelayanan yang maksimal baik bagi narapidana maupun masyarakat, kami akan menjaga kualitas tersebut demi pemasyarakatan maju," ucap Hendra.
ADVERTISEMENT
Baik pihak keluarga maupun Narapidana mengucapkan terima kasih atas kemudahan pemberian hak luar biasa tersebut sehingga apa yang menjadi harapan keluarga bisa terlaksana dengan baik.
Humas Rutan Nganjuk