Konten dari Pengguna

Rutan Pandeglang Sosialisasikan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024

Rutan Pandeglang
Unit Pelaksana Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang
7 Oktober 2024 13:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Pandeglang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, Sosialisasikan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, Sosialisasikan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024
ADVERTISEMENT
Pandeglang – Rutan Kelas IIB Pandeglang menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 kepada Pegawai Rutan Pandeglang, Senin (07/10/2024). Bertempat di Aula Rutan Pandeglang, Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, mensosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 ini yang mengatur tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Dalam pemaparannya, Syaikoni menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan pedoman penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan.
“Dengan adanya Permenkumham ini, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita sebagai petugas pemasyarakatan menjadi lebih terarah. Keamanan di Rutan Pandeglang bukan hanya tanggung jawab anggota pengamanan saja, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama” ungkapnya.
Sosialisasi tersebut mencakup berbagai poin penting, seperti prosedur pengawasan, langkah-langkah penanganan situasi darurat, serta perlindungan hak asasi bagi narapidana. Syaikoni juga menekankan pentingnya koordinasi antar pegawai untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi, para pegawai aktif bertanya dan memberikan masukan mengenai implementasi peraturan tersebut. Syaikoni menanggapi pertanyaan dengan antusias dan mengajak semua pegawai untuk saling berbagi pengalaman dan strategi dalam menerapkan kebijakan yang baru ini.
ADVERTISEMENT