Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Pemusnahan Hasil Penggeledahan
19 Maret 2025 13:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Rutan Pasangkayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangkayu, 19 Maret 2025. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian dan pemusnahan barang-barang terlarang. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan yang dilaksanakan secara menyeluruh ini melibatkan petugas keamanan Rutan Pasangkayu dan tim dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat. Selama proses penggeledahan, petugas memeriksa setiap kamar hunian untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, alat komunikasi ilegal, atau benda lain yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Tisep Oven Harry, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di lingkungan Rutan. "Penggeledahan ini kami lakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan dini. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan atau merugikan penghuni maupun petugas," ujarnya.
Setelah proses penggeledahan, barang-barang terlarang yang berhasil diamankan langsung dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh tim dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk keluarga penghuni Rutan, yang menganggap langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penghuni Rutan agar tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang terlarang.
Dengan dilaksanakannya penggeledahan dan pemusnahan barang terlarang ini, Rutan Pasangkayu dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi proses pembinaan dan reintegrasi penghuni Rutan ke masyarakat.