ANCAMAN PIDANA PEMBUATAN LAPORAN PALSU MENURUT KUHP

RUTAN PELAIHARI
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Konten dari Pengguna
20 Januari 2023 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ancaman pidana pembuat laporan paslu menurut kuhp
zoom-in-whitePerbesar
ancaman pidana pembuat laporan paslu menurut kuhp
ADVERTISEMENT
Sanak Rutan Pelaihari, tau gak sih ancaman pidana dalam KUHP untuk pembuat laporan palsu?
ADVERTISEMENT
Yuk simak Infografis berikut.
Pasal 220 KUHP
“Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
ANCAMAN PIDANA LAPORAN PALSU
Seseorang yang diancam dengan pidana laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP berikut diantaranya :
1. Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan;
2. Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana;
3. Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi;
4. Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pasal 242 (1) KUHP
Namun, Apabila laporan palsu tersebut telah masuk kedalam persidangan, maka dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 (1) dan (2) KUHP.
ADVERTISEMENT
“Barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidan penjara paling lama tujuh tahun.”
Pasal 242 (2) KUHP
“Jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”