Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bahas Pajak dan Retribusi Daerah
21 April 2023 10:54 WIB
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bahas Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Banjar Harmonisasi Raperda di Kanwil Kemenkumham Kalsel
ADVERTISEMENT
Dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar ajukan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pada Selasa (18/04/2023) di gedung Balai Pertemuan BerAkhlak Kantor Wilayah.
Pembahasan konsepsi Raperda ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kegiatan harmonisasi ini disambut oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita didampingi jajaran Perancang Kantor Wilayah.
Jajaran Pemerintah Kabupaten Banjar dihadiri oleh Achamad Zulyadaini selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, dan Siti Mahmudah selaku Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banjar beserta tim rombongan. Pembahasan Harmonisasi ini berkaitan tentang Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Banjar.
ADVERTISEMENT
Mengutip Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bahwa dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk Keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Pembahasan harmonisasi ini berlangsung dengan mendiskusikan hal-hal yang perlu dikoreksi serta masukan tentang rancangan peraturan daerah yang diajukan.
Bahjatul Mardhiah selaku Perancang Ahli Madya mengungkapkan bahwa dalam penyusunan Peraturan Daerah perlu memperhatikan Asas Peraturan Perundang-undangan yang baik.
ADVERTISEMENT
Muhammad Novi Saputra selaku Perancang Pertama menambahkan bahwa perlu kehati-hatian dalam menyusun Raperda agar tidak terjadi dualisme.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita menanggapi bahwa perlu dihapus pasal-pasal yang tidak perlu. (Humas Kemenkumham Kalsel, teks/foto: Arie, Ed: Eko)