Konten dari Pengguna

Beberapa Istilah Tahanan

RUTAN PELAIHARI
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
18 Februari 2023 8:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tahanan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tahanan
ADVERTISEMENT
PENAHANAN
Penahanan sendiri merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Dari jenisnya, penahanan dikatagorikan menjadi penahanan rumah, penahanan kota dan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
ADVERTISEMENT
TAHANAN RUMAH
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Tersangka atau terdakwa diawasi selama berada di rumah. Selama menjadi tahanan rumah mereka juga tidak dibolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
TAHANAN KOTA
Penahanan kota dilakukan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa. Tersangka atau terdakwa diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan. Sama seperti tahanan rumah, tahanan kota juga tidak dibolehkan keluar kota, kecuali dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
RUMAH TAHANAN
Penahanan yang ketiga adalah penahanan Rutan. Di dalam Rutan, tersangka atau terdakwa akan mendapat penjagaan yang ketat dari petugas dan tidak boleh keluar. Namun, jika di tempat tersangka atau terdakwa tidak ada Rutan, maka penahanan dapat dilakukan di Kantor Polisi, Kejaksaan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika