Konten dari Pengguna

Bolehkah kendaraan dinas operasional digunakan untuk kepentingan pribadi?

RUTAN PELAIHARI
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
18 Februari 2023 9:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bolehkah kendaraan dinas operasional digunakan untuk kepentingan pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Bolehkah kendaraan dinas operasional digunakan untuk kepentingan pribadi
ADVERTISEMENT
Bolehkah kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi?
Menurut peraturan pendayagunaan Aparatur Negara nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS tertulis bahwa:
ADVERTISEMENT
- Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
- Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor
- Kendaraan dinas operasional hanya digunakan dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Apakah ada sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan Dinas?
Menurut peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat terkena sanksi, karena PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dapat dijatuhi hukuman disiplin. Yang di mana hukuman disiplin terdiri atas:
ADVERTISEMENT
1. Hukuman disiplin ringan
2. Hukuman disiplin sedang
3. Hukuman disiplin berat
Macam-macam hukuman disiplin dalam PP nomor 94 tahun 2021.
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis atau
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan
2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan atau
3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan
Jenis hukuman disiplin berat terdiri di atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan
ADVERTISEMENT
3. Pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS