Hak-hak Tahanan dan Narapidana

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Konten dari Pengguna
9 Desember 2022 7:16
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
  1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  2. Mendapat perawatan, baik perawatan jasmani maupun rohani;
  3. Mendapatkan pendidikan, pengajaran dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangakan potensi;
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
  5. Mendapatkan layanan informasi;
  6. Mendapatkan peyuluhan hukum dan bantuan hukum;
  7. Menyampaikan pengaduan dan.atau keluhan;
  8. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
  9. Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
  10. Mendapatkan jaminanan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil kerja (Khusus Narapidana);
  11. Mendapatkan pelayanan sosial; dan
  12. Menerima atau menolah kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
*Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 7 dan Pasal 9.