Hak-hak Tahanan dan Narapidana
Konten dari Pengguna
9 Desember 2022 7:16
·
waktu baca 1 menitTulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- Mendapat perawatan, baik perawatan jasmani maupun rohani;
- Mendapatkan pendidikan, pengajaran dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangakan potensi;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
- Mendapatkan layanan informasi;
- Mendapatkan peyuluhan hukum dan bantuan hukum;
- Menyampaikan pengaduan dan.atau keluhan;
- Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
- Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
- Mendapatkan jaminanan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil kerja (Khusus Narapidana);
- Mendapatkan pelayanan sosial; dan
- Menerima atau menolah kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
*Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 7 dan Pasal 9.