Konten dari Pengguna

HARGA BARANG DIKASIR DAN DISPLAY BERBEDA

RUTAN PELAIHARI
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
25 Januari 2023 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
HARGA BARANG DIKASIR DAN DISPLAY BERBEDA
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sanak Rutan Pelaihari pernah gak beli barang yang harga di display dan kasir berbeda?
ADVERTISEMENT
KEWAJIBAN PENCANTUMAN HARGA
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang pencantuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan.
Pasal 2 ayat 1
"Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa kepada konsumen wajib mencantumkan harga barang atau tarif jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat."
Pasal 3 ayat 1
"Harga barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diletakan/ditempelkan pada barang atau kemasan, disertakan, dan/atau ditempatkan dekat dengan barang serta dilengkapi jumlah satuan atau jumlah tertentu",
ayat 2
"Dalam hal barang yang diperdagangkan dikenakan pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, pencantuman harga harus memuat informasi harga barang sudah termasuk atau belum termasuk pajak dan/atau biaya-biaya lainnya".
KEWAJIBAN PENCANTUMAN HARGA DALAM RUPIAH
ADVERTISEMENT
Pasal 6 ayat 1
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan Perundang-Undangan, pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa, wajib menetapkan harga barang dan/atau tarif jasa dengan rupiah".
Pasal 9 ayat 1
"pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa yang tidak mencantumkan harga barang dan/atau tarif jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau tidak menetapkan harga barang dan/atau tarif jasa dengan rupiah sebagaimana dimaskud pasal 6 ayat 1, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha di bidang perdagangan oleh pejabat yang berwenang".
LARANGAN MEMBUAT PERNYATAAN HARGA YANG TIDAK BENAR
Lebih lanjut Pasal 10 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juga menyebutkan bahwa
ADVERTISEMENT
"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa".
JADI GIMANA YA KALAU HARGA BARANG YANG KITA LIHAT DI DISPLAY DAN DI KASIR TERNYATA BERBEDA?
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013, yang berbunyi, "dalam hal terdapat perbedaan antara harga barang atau tarif jasa yang dicantumkan dengan harga atau tarif yang dikenakan pada saat pembayaran yang berlaku adalah harga atau tarif yang terendah"
Maka sesuai ketentuan Pasal tersebut, kamu bisa membayar barang yang kamu beli dengan harga yang paling rendah antara harga yang tertera pada display produk atau kasir.
ADVERTISEMENT
Jadi dapat disimpulkan ya kalau pencantuman harga barang wajib dilakukan dengan jelas, mudah dibaca dan dilihat. Tetapi kewajiban ini tidak berlaku bagi para pelaku usaha mikro sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permendag Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013. Usaha mikro sendiri berdasarkan Pasal 1 poin (1) UU No. 20 Tahun 2008, merupakan usaha produktif milik perorangan dan/badan usaha perorangan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan menengah. Juga dijelaskan bahwa kriteria usaha mikro adalah usaha yang mempunyai aset paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha tersebut. Atau memiliki omzet tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
REFERENSI: