Konten dari Pengguna

Jerat Hukum Bagi Pelaku Tabrak Lari

RUTAN PELAIHARI

RUTAN PELAIHARI

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jerat Hukum Bagi Pelaku Tabrak Lari
zoom-in-whitePerbesar
Jerat Hukum Bagi Pelaku Tabrak Lari

Pengemudi kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa maupun luka ringan hingga luka berat, diancam dengan sanksi pidana.

A. Apabila Korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

Diancam dengan sanksi pidana sebagaimana merujuk pada Pasal 310 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan (”UU LLAJ”).

“Setiap orang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”

B. Apabila mengakibatkan korban luka berat.

Diancam dengan sanksi pidana sebagaimana merujuk pada Pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan (”UU LLAJ”).

“Setiap orang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

C. Apabila mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Diancam dengan sanksi pidana sebagaimana merujuk pada Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan (”UU LLAJ”).

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Pengemudi yang melakukan tabrak lari dan tidak menunjukkan sikap tanggungjawabnya.

Diancam dengan sanksi pidana sebagaimana merujuk pada Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan (”UU LLAJ”), yang berbunyi:

“Setiap orang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

Tanggungjawab pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintasTanggungjawab pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas.

Menurut Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ, Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

1. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

2. Memberikan pertolongan kepada korban;

3. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

4. Memberikan keterangan yang terkait dengan Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Pengemudi juga wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UULLAJ.

Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggungjawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggungjawab ini tidak berlaku apabila (Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ);

1. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;

2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau

3. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas bisa menggugurkan tuntutan?

Merujuk ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

“Jika korban meninggal dunnia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perushaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat di simpulkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggaldunia dan pelaku telah bertanggungjawab kepada keluarga korban serta terjadi perdamaian, hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana kepada pelaku, sehingga polisi tetap berhak melakukan penyidikan.

#KumhamKalsel

#FaisolAli

#rutanpelaihari

#faniandika