Konten dari Pengguna

KEHILANGAN DI TEMPAT PARKIR, TANGGUNG JAWAB SIAPA YA?

RUTAN PELAIHARI
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
19 Januari 2023 8:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kehilangan di tempat parkir
zoom-in-whitePerbesar
Kehilangan di tempat parkir
ADVERTISEMENT
Sanak Rutan Pelaihari, Pernah gak baca tulisan kaya gini Yang bertempel di tempat parkir kamu?:
ADVERTISEMENT
“Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami”
Sebenarnya boleh gak ya pihak pengelola memberi pernyataan tersebut?
Saat kita memarkirkan kendaraan kita di tempat parkir, berarti kita telah menitipkan barang kita ke pihak penyelenggara prakir. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985 yang menerangkan bahwa,
“majelis hakim perpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir”
Pasal 1694 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa:
“penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpan dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama”.
Pasal 1706 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa,
“Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri”.
ADVERTISEMENT
Pasal 1706 KUHPerdata kemudian menyebutkan kalau pasal di atas wajib diteraokan bila:
1. Penerima titipan itu yang semula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu.
2. Jika penerima titipan meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu.
3. Jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan.
4. Jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam penyimpan barang titipan.
Tulisan “segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami”, dapat dikategorikan sebagai klausula baku (aturan/ketentuan yang ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha). Sedangkan dalam Pasal 18 ayat 1 huruf A Undang-Undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999, menjelaskan bahwa pelaku usaha (penyelnggara parkir) dilarang untuk mencantumkan klausa baku yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha. Klausa baku yang sudah tertulis itu kemudian dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat 3.
ADVERTISEMENT
Hilangnya barang milik konsumen merupakan suatu Wanprestasi yang dilakukan pihak pengelola karena tidak bisa menepati janjinya untuk menyimpan dan mengembalikan barang tersebut dalam keadaan yang sama.
Pasal 4 huruf H, UUPK Nomor 8 Tahun 1999, kemudian menjelaskan mengenaihak konsumen yang salah satunya adalah “hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”.
Pasal 1708 KUHPerdata “penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu. Dalam hal terakhir ia tidak harus bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekitarnya berada di tangan pemberi titipan”.
ADVERTISEMENT
Dalam KUHP juga diatur mengenai tanggung jawab pengelola parkir, hal ini terdapat dalam Pasal 406 ayat (1) “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menhancurkan, merusakkan, mebikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Namun terdapat unsur “dengan sengaja” yang harus dipenuhi dalam pasal tersebut, sehingga harus dibuktikan terlebih dahulu apakah pengelola parkir lalai atau dengan sengaja menghilangkan barang atau motor kamu.
Jadi kalimat “segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami” yang tertulis di tempat parkir atau tertera di karcis parkir sebenarnya tidak boleh ya Sanak, kamu tetap bisa meminta pertanggung jawaban pengelola parkir bila terjadi kehilangan barang.
ADVERTISEMENT
Refrensi:
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.