Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Macam-Macam Remisi
17 Maret 2023 12:41 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkumham No.7 Tahun 2022,
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan Perundang-Undangan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, menurut Pasal 1 angka 5 UU No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, anak pidana adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Jenis-Jenis Remisi
1. Remisi umum, yang dibeerikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
2. Remisi khusus, yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak.
Selain itu dalam pasal 4 Permenkumham No.7 Tahun 2022 juga dijelaskan dua jenis remisi lainnya, yaitu
1. Remisi kemanusiaan, yang diberikan pada Narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, yang telah berusia diatas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 aturan yang sama.
ADVERTISEMENT
2. Remisi tambahan, yang diberikan pada Narapidana dan Anak yang telah berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA, sesuai dengan ketentuan Pasal 32.