Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Sekilas Tentang Pidana Bersyarat
28 April 2023 14:22 WIB
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 14a KUHP yang menyatakan bahwa, "Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu."
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dari Pasal tersebut, secara umum Pidana bersyarat dapat diartikan sebagai suatu sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya digantungkan pada syarat-syarat tertentu. Artinya, hukuman pidana yang dijatuhkan oleh hakim ditetapkan untuk tidak perlu dilaksanakan, tetapi digantikan dengan masa percobaan yang lamanya ditentukan oleh hakim. Hal ini berlaku selama syarat-syarat yang ditentukan oleh hakim dalam putusannya tidak dilanggar oleh terpidana.
Sehingga hukuman pidana yang dijatuhkan baru berlaku dan harus dilaksanakan secara penuh apabila syarat-syarat yang telah ditetapkan dilanggar atau tidak terpenuhi oleh terpidana ketika masa percobaan pidananya belum habis. Pidana bersyarat dalam praktik hukum disebut dengan pidana/hukuman percobaan.
Menilik pada Pasal 14a KUHP, pidana bersyarat bisa ditetapkan oleh hakim ketika:
ADVERTISEMENT
1. hakim menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari satu tahun atau kurungan tidak termasuk kurangan pengganti.
2. hakim setelah melalui proses pemeriksaan yang teliti merasa yakin bahwa dapat dilakukannya pengawasan yang cukup terhadap terpidana atas hal menetapi syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan.
3. terdapat pula sebab-sebab atau hal ihwal yang menjadi alasan dijatuhkannya putusan tersebut.