Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Menggunakan Wi-Fi Tetangga Tanpa Izin Bisa Dijerat Hukum?
27 Februari 2023 8:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Pasal (1) angka 9 dan 10 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dijelaskan bahwa:
ADVERTISEMENT
Sehingga dapat dipahami seseorang yang berlangganan kepada salah satu provider Wi-Fi sudah pasti merupakan seorang pemakai, yang harus membayar uang tagihan setiap bulan berdasarkan kontrak. Namun seorang pemakai belum tentu merupakan pelanggan.
Pemakai jaringan Wi-Fi tanpa izin tentu membawa kerugian bagi pelangga. Selain karena tagihan yang bisa melonjak akibat pemakaian akses internet yang meningkat, jaringan internet juga bisa menurunkan kualitasnya. Pemakaian jaringan Wi-Fi tanpa izin ini kemudian dapat dijerat dengan hukuman loh!
JERAT PERDATA
Pasal 13 KUHPerdata menyebutkan bahwa:
ADVERTISEMENT
“tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
JERAT PIDANA
Pasal 362 KUHP menyebutkan bahwa:
“barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu.”
Namun terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam Pasal 362 KUHP, yaitu:
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 juga menjelaskan bahwa, setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
Kemudian dalam Pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 1999 menyebutkan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
REFRENSI
#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika
ADVERTISEMENT