Menggunakan Wi-Fi Tetangga Tanpa Izin Bisa Dijerat Hukum?

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam Pasal (1) angka 9 dan 10 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dijelaskan bahwa:
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi berdasarkan kontrak.
Sedangkan pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
Sehingga dapat dipahami seseorang yang berlangganan kepada salah satu provider Wi-Fi sudah pasti merupakan seorang pemakai, yang harus membayar uang tagihan setiap bulan berdasarkan kontrak. Namun seorang pemakai belum tentu merupakan pelanggan.
Pemakai jaringan Wi-Fi tanpa izin tentu membawa kerugian bagi pelangga. Selain karena tagihan yang bisa melonjak akibat pemakaian akses internet yang meningkat, jaringan internet juga bisa menurunkan kualitasnya. Pemakaian jaringan Wi-Fi tanpa izin ini kemudian dapat dijerat dengan hukuman loh!
JERAT PERDATA
Pasal 13 KUHPerdata menyebutkan bahwa:
“tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
JERAT PIDANA
Pasal 362 KUHP menyebutkan bahwa:
“barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu.”
Namun terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam Pasal 362 KUHP, yaitu:
Adanya unsur perbuatan mengambil.
Mengambil sesuatu berupa barang. R. Soesilo dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana, Serta Komentar Lengkap Pasal-Pasalnya” menjelaskan bahwa barang di sini juga termasuk yang tidak berwujud, seperti daya listrik dan gas yang bernilai ekonomis. Di mana internet yang terpencar pada perangkat Wi-Fi juga dapat dikategorikan sebagai barang yang bernilai ekonomis.
Barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Adanya unsur melawan hukum untuk memiliki barang tersebut.
Selain itu, dalam Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 juga menjelaskan bahwa, setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
Akses ke jaringan telekomunikasi;
Akses ke jasa telekomuniasi;
Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Kemudian dalam Pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 1999 menyebutkan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
REFRENSI
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999
Tobi Haryadi, Hendri S, 2022, Pencurian Wi-Fi dalam perspektif hukum pidana nasional, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 2.
#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika
