ORANG MENINGGAL DUNIA, BISA JADI TERSANGKA?

RUTAN PELAIHARI
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Konten dari Pengguna
24 Februari 2023 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Orang Meninggal Dunia Bisa jadi Tersangka?
zoom-in-whitePerbesar
Orang Meninggal Dunia Bisa jadi Tersangka?
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apa sih pengertian TERSANGKA?
TERSANGKA merupakan salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti pemulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 trntang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
ADVERTISEMENT
Bagaimana penetapan tersangka di Indonesia?
Penetapan tersangka merupakan tindakan administrasi yang dilakukan di tingkat penyidikan. Keputusan penyidik untuk penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Penetapan tersangka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.
Berdasarkan Pasal A Quo disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah:
1. keterangan saksi,
2. keterangan ahli,
3. surat,
4. petunjuk dan
5. keterangan terdakwa.
Hal ini berarti penetapan tersangka tidak mungkin terjadi tanpa adanya bukti permulaan. Dengan kata lain,bukti permulaan merupakan dasar bagi penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penetapan tersangka tanpa didasarkan pada bukti permulaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
Lalu orang meninggal apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka?
TIDAK BISA, karena Pertama, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti. Mengutip pendapat Boris Tampubolon Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Laywers), beliau menjelaskan bahwa "Seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah ia sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. Pertanyaannya apakah almarhum ini sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan? Bila belum pernah, maka TIDAK BISA ditetapkan sebagai tersangka"
Kedua, Pakar Hukum Pidana FH UGM Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa "Pasal 77 KUHP orang meninggal itu menghapuskan tuntutan. Makanya Pasal 109 ayat (2), jika tersangka meninggal, penyidikan dapat dihentikan. Maka seharusnya ketika terduga pelaku meninggal dunia, penyidikan tidak dapat dimulai"
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pernyataan tersebut penulis menyimpulkan berarti ketika seseorang telah meninggal dunia dan ia belum pernah diperiksa untuk dilakukan penyidikan, maka penyidikan tidak dapat dimulai dan penetapan tersangka TIDAK BISA dilakukan.
Referensi
- Pasal angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014