Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Pembahasan Postur dan Penyusunan Konsep Pagu Indikatif Ditjen AHU
4 Maret 2023 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Pembahasan Postur dan Penyusunan Konsep Pagu Indikatif Ditjen AHU](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gtnkwvv6kjr13hfqqd8b957e.png)
ADVERTISEMENT
Perwakilan Kemenkumham Kalsel Ikuti Kegiatan Pembahasan Postur dan Penyusunan Konsep Pagu Indikatif Ditjen AHU
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) melalui Sub Bidang Pelayanan Adminsitrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Kegiatan Pembahasan Postur dan Penyusunan Konsep Pagu Indikatif Ditjen AHU T.A. 2024 bertempat di Grand Mercure Hotel Harmoni Hayam Wuruk, Jakarta Pusat (02/03).
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Ditjen AHU, M. Aliamsyah. Dalam arahannya Sesditjen AHU memfokuskan pada 3 hal, yaitu Disbursement Plan (DP) dijalankan sesuai Kalender Kerja (KK)
lakukan pembahasan Rencana Kebutuhan baik anggaran, pengadaan, BMN Tahun 2024 Supaya Nilai IKPA harus juga sesuai Rencana yang telah di buat dalam RKAKL, dan tidak melakukan banyak revisi karena mempengaruhi nilai IKPA.
Seluruh peserta pada kegiatan ini berdiskusi membahas postur/pagu indikatif anggaran tahun 2024 sehingga dari tahun ini dapat dipersiapkan dengan matang.
ADVERTISEMENT
“Pada tahun 2024 agar diperbanyak sebaran media publikasi/sosialisasi layanan program Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di daerah terpencil supaya meningkatkan PNBP,” ucap Sekretaris Ditjen AHU, M. Aliamsyah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dari Koordinator Direktorat Perdata dengan Pokok pembahasan penjelasan mengapa harus dilakukan pembekuan data Badan Hukum Korporasi.
Hal tersebut dilakukan guna menunjang Indonesia masuk dalam FATF, sehingga investasi asing bisa masuk ke Indonesia dengan mudah.
Pembekuan tersebut bertujuan agar para pemilik Korporasi dapat mengisi pelaporan, perubahan, pengkinian terhadap pemilik manfaat dari Korporasi itu sendiri, atau siapa pemilik manfaat dari adanya Korporasi tersebut.
Setelah penjelasan mengenai Pemilik Manfaat (BO), kegiatan dilanjutkan dengan tutorial pengisian data BO pada website https://t.co/7W4eVjEDpT. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bidang AHU, Dewi Woro Lestari bersama JFU Pelaksana di Sub Bidang AHU dan Sub Bagian Pengelola Keuangan dan BMN.
ADVERTISEMENT