RESIDIVIS, Apa sih residivis itu?

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang. Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.
Sebagai contoh, seseorang melakukan pencurian dan mendapatkan hukuman berupa penjara atas perbuatan tersebut. Setelah masa hukuman penjara selesai, ia keluar dan tak lama kembali melakukan pencurian.
Sebagai akibat dari pengulangan tindak pidana tersebut, pelaku pun kembali ditangkap dan mendapatkan hukuman.
