Sanak Rutan Pelaihari, Yuk Kita cermati apa itu PERZINAAN ?!

RUTAN PELAIHARI
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Konten dari Pengguna
31 Januari 2023 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mari mengenal apa itu Perzinaan!
zoom-in-whitePerbesar
Mari mengenal apa itu Perzinaan!
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perzinaan dalam RKUHP diatur dalam Pasal 415, Pasal 416, dan Pasal 418, (Draft RKUHP Tahun 2022 versi 4 Juli)
ADVERTISEMENT
Pasal 415
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;atau - Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan disidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 416
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
ADVERTISEMENT
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 417
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Tapi ada yang tau ga sih, kenapa perzinaan diatur dalam hukum Indonesia?
ADVERTISEMENT
Indonesia sendiri merupakan negara yang berlandaskan Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar dalam pembentukan hukum di Indonesia.
Terdapat 5 nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan Sosial.
Lima nilai tersebut dapat dikemas lagi menjadi 3 nilai, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Sosial Kemasyarakatan.
- Dalam nilai Ketuhanan, semua agama melarang adanya perzinaan.
- Dalam Nilai Kemanusiaan, anak yang lahir akibat perzinaan seringkali diaborsi sehingga tidak dipedulikan sisi kemanusiaannya.
- Dalam Nilai Sosial Kemasyarakatan, perzinaan dapat mencemarkan nama baik diri, keluarga,
Banyak kejahatan lain yang timbul akibat perzinaan, seperti: pembunuhan akibat perselingkuhan, aborsi, kekerasan seksual, dan perdagangan manusia, dan lainnya.
@Kemenkumham_RI
@kumham_kalsel
#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika
ADVERTISEMENT