Sering Berkunjung ke Rutan tapi tidak tau istilah yang ada di Rutan

RUTAN PELAIHARI
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Konten dari Pengguna
22 Februari 2023 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
masih bingung sering berkunjung ke Rutan tapi tidak tau istilah yang ada di Rutan
zoom-in-whitePerbesar
masih bingung sering berkunjung ke Rutan tapi tidak tau istilah yang ada di Rutan
ADVERTISEMENT
Pemasyarakatan
adalah subsistem Peradilan Pidana yang menyelenggarakan penegak hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
ADVERTISEMENT
tahanan
adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.
Narapidana
narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Rutan
rumah tahanan negara yang selanjutnya disebut rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pelayanan terhadap tahanan.
Lapas
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan Terhadap narapidana.
Andikpas
anak didik Pemasyarakatan (Andikpas) merupakan sebutan bagi setiap anak yang menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap di dalam LPKA.
PB , CMB dan CB
ADVERTISEMENT
Pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti Bersyarat (CB) adalah program Pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Remisi
remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mapenaling
mapenaling merupakan program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan tahanan, melakukan pengamatan terhadap sikap dan perilaku tahanan, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup rutan/ Lapas serta memberikan arahan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana.
SAE
Sarana asimilasi dan edukasi (SAE) merupakan sarana pembinaan keterampilan bagi narapidana di luar Lapas sebelum kembali ke masyarakat (proses, reintegrasi sosial).
ADVERTISEMENT
Asimilasi
asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.
Litmas
Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pelayanan tahanan atau anak, pembinaan narapidana atau binaan, dan pembimbingan kemasyarakatan klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, Penuntut umum, dan Hakim dalam penyelesaian perkara.