TENTANG ARTI SEBUAH TANDA TANGAN

RUTAN PELAIHARI
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Konten dari Pengguna
2 Februari 2023 10:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tentang Arti Sebuah Tanda Tangan
zoom-in-whitePerbesar
Tentang Arti Sebuah Tanda Tangan
ADVERTISEMENT
Sanak Rutan Pelaihari, di dalam sebuah perjanjian, ataupun dokumen-dokumen lain, seringkali kita menemukan tanda tangan dari para pihak dalam perjanjian tersebut, lantas apa arti dan fungsi dari sebuah tanda tangan?
ADVERTISEMENT
Pasal 1 angka 3 UU No.10 2020
"Tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik."
Tanda tangan berasal dari bahasa belanda, yaitu ondertekenen yang berarti "membuat tanda di bawah."
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ("KBBI"), tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama yanag dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima dan sebagainya).
FUNGSI TANDA TANGAN
Menurut Tan Thong Kie dalam bukunya, "Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktik Notaris." tanda tangan berfungsi sebagai suatu pernyataan kemauan pembuat tanda tangan (penandatangan), bahwa ia menghendaki agar tulisan itu dalam hukum dianggap sebagai tulisannya sendiri (si pembuat tanda tangan).
ADVERTISEMENT
Tanda tangan mempunyai dua fungsi hukum dasar, yaitu:
1. Tanda identitas penandatangan
2. Sebagai tanda persetujuan dari penandatangan terhadap kewajiban yang melekat pada akta.
Lalu, bagaimana jika seseorang menyangkal atau tidak mengakui tanda tangannya?
Dalam hal seseorang menyangkal/tidak mengakui tanda tangan yang dibuatnya, maka pihak yang merasa dirugikan atas penyangkalan tersebut dapat meminta pemeriksaan tanda tangan di pengadilan untuk menentukan kebenarannya.
- Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
"Suatu tulisan di bawah tanda tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya seperti orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu."
ADVERTISEMENT
- Pasal 1877 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
"jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka pengadilan."