Konten dari Pengguna

TENTANG PERSYARATAN IZIN KEPEMILIKAN SENJATA API

RUTAN PELAIHARI
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
7 Maret 2023 7:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tentang Persyaratan Izin Kepemilikan Senjata Api
zoom-in-whitePerbesar
Tentang Persyaratan Izin Kepemilikan Senjata Api
ADVERTISEMENT
- Perkapolri No. 18/2015
"(1) Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Benda yang Menyerupai Senjata Api dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap warga negara yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
ADVERTISEMENT
(2) Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Benda yang Menyerupai Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang nyata-nyata membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya."
Persyaratan izin Kepemilikan senjata api
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 (1) Perkapolri No. 18/2015, Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI Kepentingan Bela Diri sebagai berikut:
a. wargga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kart Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
b. berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
ADVERTISEMENT
d. memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
e. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili;
f. memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri;
g. lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri;
h. memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api;
i. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;
j. bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
ADVERTISEMENT
k. bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
l. bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
m. bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan;
n. memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomondasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;
o. tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara;
ADVERTISEMENT
p. tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau Tindak Pidana dengan Kekerasan; dan
q. surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI.