TENTANG PERSYARATAN IZIN KEPEMILIKAN SENJATA API

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

- Perkapolri No. 18/2015
"(1) Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Benda yang Menyerupai Senjata Api dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap warga negara yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
(2) Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Benda yang Menyerupai Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang nyata-nyata membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya."
Persyaratan izin Kepemilikan senjata api
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 (1) Perkapolri No. 18/2015, Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI Kepentingan Bela Diri sebagai berikut:
a. wargga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kart Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
b. berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
d. memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
e. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili;
f. memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri;
g. lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri;
h. memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api;
i. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;
j. bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
k. bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
l. bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
m. bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan;
n. memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomondasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;
o. tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara;
p. tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau Tindak Pidana dengan Kekerasan; dan
q. surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI.
