TENTANG PROSEDUR PENETAPAN TERSANGKA
Konten dari Pengguna
27 Februari 2023 8:59
·
waktu baca 1 menitTulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

- Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
"Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana."
Pada tahapan ini seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang didapat dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan bukti permulaan ini kemudian seseorang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
- Pasal 66 (1) Perkap No. 12/2009
"Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada sesorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti."
- Pasal 66 (2) Perkap No.12/2009
"Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara."
Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa
- Pasal 184 (1) KUHAP
Jadi, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara.