TERANCAMNYA NYAWA DAN FISIK, BOLEHKAH KITA MEMBELA DIRI?
Konten dari Pengguna
26 Januari 2023 5:55
·
waktu baca 3 menitTulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdapat beberapa kasus pembelaan diri berujung pada korban yang terancam nyawa berakhir ditangkap dan diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Walau banyak yang dibebaskan setelah ada surat penangguhan.
Lantas, apakah membela diri diperbolehkah?
Mengapa pembelaan diri dari suatu hal yang mengancam nyawa justru berakhir dipidana?
Dasar Hukum Pembelaan Diri (Noodwer)
Hukum pidana memiliki alasan pembenaran untuk menghapuskan pidana salah satu bentuknya ialah Noodwer atau pembelaan terpaksa. Ini berlaku ketika dalam kasus yang mengancam secara fisik dan seseorang melakukan pembelaan, bahkan pembelaan terpaksa juga diatur pada Pasal 49 ayat (1) KUHP yang bertuliskan:
“Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.”
Pembelaan Diri yang Diperbolehkan dan batasannya
Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP tersebut bisa disimpulkan terdapat syarat pembelaan diri yang terpaksa yakni,
- Terdapat keterpaksaan. Maksudanya tidak ada pilihan lain selain melakukan tindakan melawan hukum untuk membela diri.
- Perbuatan itu untuk mempertahankan nyawa, harta benda, dan kehormatan atau kesusilaan.
- Serangan yang mendadak atau seketika itu juga.
- Serangan itu melawan hukum.
Tindakan Pembelaan Diri yang Melampui Batas (Noodwe Exces)
Akan tetapi, terdapat sebuah pembelaan diri yang melampaui batas (Noodwer Exces). Sebuah tindakan pembelaan diri melampaui batas bisa terjadi jika tidak sesuai dengan asas proposionalitas yang artinya tindakan pembelaan yang dilakukan tidak sebanding dengan ancaman yang diterima. Ini diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP yang bertuliskan:
“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana."
Akibat Pembelaan Diri yang Melampaui Batas
Berdasarkan Pasal 49 ayat (2) maka tindakan pembelaan diri secara tidak langsung merupakan sebuah tindak pidana dan bisa diancam dengan pasal pidana yang sesuai dari akibat tindakannya.
Perlu dingat, tindakan pembelaan diri yang melampaui batas bisa dihilangkan ancaman pidananya karena alasan pemaaf. Karena sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) diamaafkan jikalau terdapat guncangan jiwa, maksudnya keguncangan akibat emosi seperti takut, panik, dan lainsebagainya yang berakibat melakukan pembelaan secara berlebihan sehingga tidak bermaksud melukai pelaku tindak pidana secara berlebihan ataupun menyebabkan kematian kepada pelaku.
REFRENSI:
- Kompas.com “Membela Diri, Pantaskah Korban Begal yang Tewaskan Pelaku Jadi Tersangka?”
- E. Fernando M. Manulang ed. Selayang Pandang Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2020.
- Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara. 2008.
- Nursolihi Insani, “Hilangnya Pidana Terhadap Seseorang Yang Melakukan Pembelaan Diri Menurut Pasal 39 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. 2019.