7 Narapidana Rutan Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Dapat Remisi Hari Natal

Rutan Kelas I Palembang
Kepala Rutan Kelas I Palembang Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.
Konten dari Pengguna
26 Desember 2022 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Kelas I Palembang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Humas Rutan Palembang
zoom-in-whitePerbesar
Humas Rutan Palembang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Palembang – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, Bistok Oloan Situngkir didampingi oleh Kasubsi Administrasi dan Perawatan serta Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluh menyerahkan 7 SK Remisi kepada Narapidana baik Narapidana Pidana Umum maupun Narapidana Khusus.
ADVERTISEMENT
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Humas Rutan Palembang
SK remisi ini diserahkan kepada 7 orang Narapidana dengan rincian perolehan remisi sebagai berikut, 3 orang Narapidana memperoleh 15 hari dan 4 orang lainnya memperoleh 1 bulan.
Dalam arahannya kepada Narapidana, Kepala Rutan Kelas I Palembang menginginkan agar tetap menjaga kondusifitas, berkelakuan baik, mematuhi segala aturan dan tata tertib yang berlaku serta mengikuti berbagai program pembinaan yang telah disediakan Rutan Kelas I Palembang agar ditahun-tahun yang akan datang kembali memperoleh remisi.
Kegiatan dilakukan sesuai SOP dengan tetap mematuhi serangkaian protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Seluruh kegiatan selesai dalam keadaan aman, tertib dan terkendali untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT