07 Narapidana Rutan Bangkalan Kembali Bebas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan atau yang lebih dikenal dengan Rutan Bangkalan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang terletak di Jl. Pertempuran No. 21 Bangkalan
Tulisan dari rutanbangkalanhumas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bangkalan - bertempat di Halaman Rutan Bangkalan, sebanyak 07 Narapidana Rutan Kelas IIB Bangkalan, Kanwil Kemenkumham Jatim kembali bebas melalui Hak Integrasi. Mereka telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Hak Integrasi beruapa Cuti bersyarat, Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi di Rumah.
Dari 07 Narapidana yang bebas pada hari ini, sebanyak 1 Narapidana bebas melalui Program Integrasi Cuti Bersyarat dan 6 narapidana bebas melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat.
Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan, Mufakhom didampingi oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Ach. Wahyudi Santoso secara langsung memimpin pelepasan 07 Narapidana. "saya mengingatkan kembali jika pada saat ini kalian belum dinyatakan bebas secara murni, kalian tetap menjalani sisa pidana di rumah masing-masing. Kalian masih dalam pengawasan dan diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)" tutur Mufakhom.
