news-card-video
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

KPU Demak Sosialisasikan Tata Cara Mencoblos di TPS Lokasi Khusus Rutan Demak

Rutan Demak
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
1 Februari 2024 12:11 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Demak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
KPU Demak Sosialisasikan Tata Cara Mencoblos di TPS Lokasi Khusus Rutan Demak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DEMAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyelenggarakan sosialisasi tentang tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada WBP tentang proses pemungutan suara pada pemilihan umum mendatang, Rabu (31/01/24).
ADVERTISEMENT
Bertempat di lapangan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, petugas KPU Kabupaten Demak menjelaskan kepada WBP tentang tata cara mencoblos di TPS lokasi khusus. Materi sosialisasi mencakup prosedur pencoblosan, penggunaan surat suara, serta pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi.
Kepala Rutan Demak, Heri Mujiono menekankan pentingnya pemahaman yang baik tentang proses pemungutan suara bagi WBP. "Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap WBP memahami hak dan kewajibannya dalam menyampaikan pilihannya secara demokratis," ujarnya.
Warga binaan pemasyarakatan sangat antusias mengikuti penjelasan yang disampaikan oleh petugas KPU. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi tentang berbagai hal terkait proses pemilihan umum, sehingga mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan partisipasi WBP dalam pemilihan umum meningkat, sehingga suara mereka dapat terwakili dengan baik dalam proses demokrasi.
ADVERTISEMENT