Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kualitas Pelayanan Meningkat: Rutan Demak Siap Terapkan Aturan P2HAM Baru
25 Januari 2024 10:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rutan Demak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
DEMAK – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah turut serta dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mengikuti sosialisasi aturan baru. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang berlandaskan pada prinsip HAM, sehingga setiap Narapidana, Tahanan, dan Pengunjung di Rutan Demak mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham dan stakeholder terkait lainnya. Pembicara utama pada acara tersebut adalah perwakilan dari Direktorat Jenderal Hukum dan HAM.
Salah satu poin utama dalam aturan baru yang disosialisasikan adalah penekanan pada hak asasi warga binaan, termasuk hak atas keamanan, kesehatan, dan hak untuk berkomunikasi. Selain itu, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mekanisme pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM yang harus dilakukan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Rutan Demak, Bapak Heri Mujiono, menyambut baik upaya tersebut dan menegaskan komitmen Rutan Demak dalam menerapkan aturan baru tersebut secara optimal.
ADVERTISEMENT
"Kami berkomitmen untuk menjalankan pelayanan publik dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap Narapidana, Tahanan, dan Pengunjung di Rutan Demak. Hal ini sejalan dengan visi dan misi kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih humanis dan manusiawi," ujar Bapak Heri Mujiono.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, pelayanan publik berbasis HAM di Rutan Demak dapat semakin menyelaraskan diri dengan prinsip-prinsip HAM, membawa dampak positif terhadap pembinaan warga binaan, dan memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat pada umumnya.