Konten dari Pengguna

Narapidana Diutamakan: Rutan Demak Adopsi Pelayanan Publik yang Ramah HAM

Rutan Demak
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
6 Februari 2024 21:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Demak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Narapidana Diutamakan: Rutan Demak Adopsi Pelayanan Publik yang Ramah HAM
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DEMAK - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak menerima penguatan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Danang Agung Nugroho, Selasa (06/02). Inisiatif ini menjadi bagian integral dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 yang menekankan esensi pelayanan publik berlandaskan prinsip kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan di Rutan Demak, Danang Agung Nugroho menyoroti kepentingan mengintegrasikan prinsip HAM dalam pelayanan publik, terutama di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Keyakinannya bahwa melalui penguatan ini, Rutan Demak mampu mencapai standar pelayanan yang lebih tinggi, memastikan hak-hak dasar narapidana tetap terlindungi dengan baik.
Salah satu aspek yang ditekankan oleh Danang Agung Nugroho adalah pelayanan kunjungan yang diarahkan untuk memprioritaskan kelompok rentan, seperti ibu hamil, lansia, disabilitas, anak-anak, dan masyarakat miskin. Upaya ini dilakukan dengan tujuan memberikan perlakuan yang lebih sensitif, serta memperhatikan kebutuhan khusus dari kelompok-kelompok tersebut.
Dalam konteks masyarakat miskin, penguatan pelayanan juga terkait dengan upaya bantuan hukum. Langkah ini mencerminkan komitmen untuk memberikan akses keadilan yang setara bagi semua, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi para narapidana.
ADVERTISEMENT