Konten dari Pengguna

Narapidana Rutan Demak Siap Bangkit dengan Hak Bersyarat

Rutan Demak
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
2 Februari 2024 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Demak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Narapidana Rutan Demak Siap Bangkit dengan Hak Bersyarat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DEMAK – Kamis (01/02/2024), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah telah memberikan hak bersyarat kepada sejumlah narapidana sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah ini menandai perubahan progresif dalam pendekatan sistem peradilan pidana, yang lebih menekankan rehabilitasi daripada hukuman semata.
ADVERTISEMENT
Pemberian hak bersyarat di Rutan Demak kali ini diberikan kepada 10 Narapidana dengan rincian 2 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan 8 orang mendapatkan Cuti Bersyarat. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan karena menunjukkan komitmen untuk memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang berusaha untuk memperbaiki kesalahan mereka.
Kepala Rutan Demak, Bapak Heri Mujiono, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan partisipasi aktif narapidana dalam program rehabilitasi di dalam Rutan. Menurutnya, pemberian hak bersyarat bukanlah suatu pemberian tanpa pertimbangan, melainkan merupakan hasil dari penilaian objektif terhadap kemajuan yang dicapai oleh narapidana selama masa tahanan mereka.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Rutan Demak untuk mengubah paradigma dari pemasyarakatan yang hanya fokus pada hukuman menjadi lebih berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Dengan memberikan kesempatan bagi narapidana yang telah menunjukkan komitmen untuk berubah, diharapkan mereka dapat kembali menjadi anggota yang produktif dan berkontribusi bagi masyarakat setelah masa pembebasan bersyarat.
ADVERTISEMENT