Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Rutan Demak Berikan Kesempatan Baru dengan Hak Bersyarat
23 Desember 2023 12:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Rutan Demak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
DEMAK - Pemberian hak bersyarat juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya memberikan peluang bagi narapidana yang telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri.
ADVERTISEMENT
Jum'at (22/12/2023), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah telah melakukan langkah positif dengan memberikan hak bersyarat kepada narapidana sebagai bagian dari program reintegrasi sosial.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terkait pemberian hak bersyarat bagi Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Rutan Demak Heri Mujiono menyatakan bahwa, Rutan Demak menegaskan pemberian hak bersyarat tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan dukungan terbaik untuk pemulihan narapidana dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.
"Kami yakin bahwa memberikan hak bersyarat kepada narapidana yang memenuhi kriteria adalah langkah positif dalam proses reintegrasi sosial. Ini bukan hanya tentang memberikan kebebasan, tetapi juga membangun kepercayaan diri dan kemandirian bagi mereka yang ingin berubah", ujar Heri Mujiono.
ADVERTISEMENT
Langkah ini menunjukkan komitmen Rutan dalam memberikan peluang kedua bagi narapidana untuk kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat. Pemberian hak bersyarat dilakukan setelah melalui proses pengawasan ketat terhadap perilaku dan kemajuan pembinaan narapidana yang bersangkutan.
Dengan adanya dukungan dan pengawasan yang ketat, diharapkan narapidana yang mendapatkan hak bersyarat dapat memberikan kontribusi positif dalam masyarakat setelah keluar dari Rutan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Rutan dalam memberikan peluang kedua bagi narapidana untuk kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat. Pemberian hak bersyarat dilakukan setelah melalui proses pengawasan ketat terhadap perilaku dan kemajuan pembinaan narapidana yang bersangkutan.