Konten dari Pengguna

Rutan Demak Dorong Narapidana Menuju Kebangkitan dengan Hak Bersyarat

Rutan Demak
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
23 Desember 2023 12:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Demak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rutan Demak Dorong Narapidana Menuju Kebangkitan dengan Hak Bersyarat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DEMAK - Langkah ini menunjukkan komitmen Rutan dalam memberikan peluang kedua bagi narapidana untuk kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat. Pemberian hak bersyarat dilakukan setelah melalui proses pengawasan ketat terhadap perilaku dan kemajuan pembinaan narapidana yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Jum'at (22/12/2023), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah telah melakukan langkah positif dengan memberikan hak bersyarat kepada narapidana sebagai bagian dari program reintegrasi sosial.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terkait pemberian hak bersyarat bagi Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian hak bersyarat juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya memberikan peluang bagi narapidana yang telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri.
Dengan adanya dukungan dan pengawasan yang ketat, diharapkan narapidana yang mendapatkan hak bersyarat dapat memberikan kontribusi positif dalam masyarakat setelah keluar dari Rutan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Rutan dalam memberikan peluang kedua bagi narapidana untuk kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat. Pemberian hak bersyarat dilakukan setelah melalui proses pengawasan ketat terhadap perilaku dan kemajuan pembinaan narapidana yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Kepala Rutan Demak Heri Mujiono menyatakan bahwa, Rutan Demak menegaskan bahwa pemberian hak bersyarat tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan dukungan terbaik untuk pemulihan narapidana dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.
"Kami yakin bahwa memberikan hak bersyarat kepada narapidana yang memenuhi kriteria adalah langkah positif dalam proses reintegrasi sosial. Ini bukan hanya tentang memberikan kebebasan, tetapi juga membangun kepercayaan diri dan kemandirian bagi mereka yang ingin berubah", ujar Heri Mujiono.