Konten dari Pengguna

Rutan Demak Ikuti Sosialisasi Surat Edaran Menteri Kesehatan

Rutan Demak
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
5 Januari 2024 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Demak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rutan Demak Ikuti Sosialisasi Surat Edaran Menteri Kesehatan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DEMAK - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan para narapidana dengan mengikuti sosialisasi terbaru terkait surat edaran Menteri Kesehatan. Langkah ini diambil untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan penerapan standar kesehatan yang tinggi di dalam Rutan.
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi dilakukan pada hari Kamis (04/01/2024) secara virtual. Rutan Demak diwakili oleh Sri Setyo Lestari selaku perawat dan Achmad Abdullah Mujib selaku staf administrasi klinik Rutan Demak.
Sosialisasi diisi oleh pemateri dari direktorat jenderal pelayanan kesehatan kementerian kesehatan. Adapun pemateri tersebut adalah Haidar Istiqlal, dr. Yanti Herman, dan dr. Nur Indah Yuliaty. Masing-masing Narasumber menyampaikan materi yang berbeda-beda.
Kepala Rutan Demak, Heri Mujiono menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Klinik Rutan Demak kepada warga binaan pemasyarakatan.
"Melalui pemahaman yang baik terhadap surat edaran Menteri Kesehatan ini, kami berharap dapat memastikan pelayanan kesehatan di dalam rutan sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujar Heri Mujiono.
Sosialisasi mencakup tentang penyelenggaraan akreditasi tempat layanan kesehatan termasuk Klinik, Mekanisme kerjasama fasyankes dengan BPJSK, dan aplikasi pendukung pelaksanaan. Semua materi tersebut merupakan implementasi dari Surat edaran menteri kesehatan Nomor SE HK.02.01/Menkes/1048/2023.
ADVERTISEMENT
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Rutan Demak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan di dalam Rutan, menciptakan kondisi yang mendukung kesejahteraan warga binaan, dan mematuhi regulasi yang berlaku dalam aspek kesehatan.