Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Rutan Demak Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pembayaran Anggaran Kemenkumham
8 Maret 2024 19:35 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Rutan Demak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah aktif berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah pada hari Kamis-Jum’at (7-8/3/2024), dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, termasuk Rutan Demak. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan tata cara pembayaran anggaran serta evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-30.KU.01.01 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menurut Kepala Rutan Demak, Heri Mujiono, keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman tentang tata cara pembayaran anggaran yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kami di Rutan Demak menganggap bahwa kegiatan ini sangat berman