Konten dari Pengguna

Rutan Demak Menerima Dokumen Kelengkapan Pemilu dari KPU Demak

Rutan Demak
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
26 Januari 2024 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Demak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rutan Demak Menerima Dokumen Kelengkapan Pemilu dari KPU Demak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DEMAK – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menerima dokumen kelengkapan pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jum’at (26/01/2024). Langkah ini dianggap sebagai tonggak penting menuju pemilu yang transparan dan inklusif di Kabupaten Demak.
ADVERTISEMENT
Bertempat di Ruang Kepala Rutan dokumen kelengkapan pemilu yang diserahkan langsung oleh petugas KPU Demak kepada pihak Rutan Demak adalah Formulir model A-Surat Pindah memilih bagi pemilih di TPS Lokasi Khusus. Kehadiran petugas KPU Kabupaten Demak tersebut disambut hangat oleh pihak Rutan Demak.
Kepala Rutan Demak, Bapak Heri Mujiono, menyatakan bahwa penerimaan dokumen kelengkapan pemilu ini sebagai bagian dari upaya Rutan Demak untuk mendukung dan memfasilitasi proses demokrasi yang akan dilaksanakan mendatang.
"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan keamanan seluruh dokumen kelengkapan pemilu yang kami terima dari KPU Demak. Ini adalah tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa setiap Narapidana dan Tahanan yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suaranya dalam pemilu yang akan datang," ujar Heri Mujiono.
ADVERTISEMENT
Langkah ini merupakan bukti nyata kolaborasi antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak dalam memastikan bahwa hak-hak demokratis setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.
Rutan Demak berharap pelaksanaan pemilu tahun 2024 di Rutan berlangsung transparan, adil, dan berkualitas serta aman dan tertib.