Rutan Demak Terima Visitasi Izin Operasional Klinik

Rutan Demak
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Konten dari Pengguna
30 Maret 2023 5:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Demak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tim Humas Rutan Demak
zoom-in-whitePerbesar
Tim Humas Rutan Demak
ADVERTISEMENT
DEMAK- Pemenuhan pelayanan terhadap warga binaan merupakan salah satu fungsi pemasyarakatan. Untuk memaksimalkan pemenuhan pelayanan tersebut khususnya pelayanan kesehatan Rabu (29/03/2023), telah dilakukan visitasi izin operasional Klinik yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Visitasi izin operasional Klinik Rutan Demak dilakukan untuk memastikan bahwa klinik tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki peralatan medis yang memadai, dokter dan perawat yang berkompeten, serta ruangan yang bersih dan sehat.
Tim visitasi yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap semua ruangan dan peralatan medis yang ada di dalam klinik. Mereka juga berbicara dengan dokter dan perawat yang bertugas di klinik untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan kompetensi dan lisensi medis yang diperlukan.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyambut baik visitasi izin operasional Klinik Rutan Demak. Riski mengatakan bahwa klinik tersebut sangat penting bagi pelayanan kesehatan narapidana dan petugas yang berada di Rutan Demak.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap dengan adanya izin operasional, Klinik Rutan Demak dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi narapidana dan petugas yang membutuhkan”, ujar Riski Burhannudin.
“Selain itu, dengan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, klinik yang Rutan miliki semoga dapat menjadi contoh bagi klinik-klinik lainnya untuk memperoleh izin operasional yang sama”, tambahnya.
Diakhir kegiatan, Tim Visitasi menegaskan pentingnya memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mendapatkan izin operasional klinik. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat khususnya warga binaan di Rutan Demak.
Alhamdulillah, patut disyukuri bahwa Klinik Rutan Demak telah mengantongi izin pendirian Klinik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak dengan Nomor: 503.37/00258/III/2023.
ADVERTISEMENT