Konten dari Pengguna

SALING SHARING Rutan Demak: Merangkul Narapidana dalam Proses Pemasyarakatan

Rutan Demak

Rutan Demak

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rutan Demak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SALING SHARING Rutan Demak: Merangkul Narapidana dalam Proses Pemasyarakatan
zoom-in-whitePerbesar

DEMAK – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa Narapidana dan Tahanan berhak untuk menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan. Hal tersebut tecantum pada Pasal 7 Ayat 1 huruf (g) dan Pasal 9 Ayat 1 huruf (g).

Sejalan dengan Undang-Undang tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah adakan kegiatan program SALING SHARING (Sabtu Konseling Sabtu Caring). Kegiatan tersebut terlaksana setiap Hari Sabtu bertempat di Aula Rutan Demak.

Program SALING SHARING (Sabtu Konseling Sabtu Caring) merupakan salah satu program unggulan yang diselenggarakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menampung berbagai keluhan atau masukan dari Narapidana atau Tahanan yang kemudian akan ditindaklanjuti.

Kepala Rutan Demak Heri Mujiono menyampaikan bahwa, Program SALING SHARING diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan di lingkungan Rutan Kelas IIB Demak.

“Melalui program ini, kami berharap apa yang menjadi aduan dan keluhan Narapidana atau Tahanan dapat kita tampung untuk ditindaklanjuti. Selain itu, program SALING SHARING ini juga bisa dijadikan tempat yang tepat untuk memberikan konseling dan penyampaian informasi terkait kewajiban dan hak setiap Narapidana atau Tahanan”, ungkap Heri Mujiono.