Konten dari Pengguna

Transfer Knowledge Daktiloskopi Dirjen AHU Kemenkumham di Ajendan IV/Diponegoro

Rutan Demak
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
4 Juli 2023 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Demak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tim Humas Rutan Demak
zoom-in-whitePerbesar
Tim Humas Rutan Demak
ADVERTISEMENT
SEMARANG -- Kelompok Substansi Daktiloskopi Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identifikasi Sidik Jari di Kodam IV/Diponegoro, Selasa (04/07).
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang dipusatkan di Ajendam IV/Diponegoro itu dihadiri 100 peserta dari kalangan TNI.
Direktur Pidana Direktorat Administrasi Hukum Umum Slamet Prihantara yang hadir pada kesempatan itu menjelaskan, tujuan utama dari penerapan sistem identifikasi Daktiloskopi adalah sebagai usaha bantuan dalam menyelenggarakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Slamet, pada umumnya Daktiloskopi dapat digunakan sebagai usaha-usaha pengenalan dan pencegahan, antara lain pengenalan korban-korban bencana alam, pengenalan mayat tidak dikenal, serta pengesahan (otentifikasi) suatu kepemilikan dokumen pribadi.
Selain itu, Daktiloskopi dapat digunakan juga sebagai usaha pencegahan dan pengamatan terhadap pertukaran orang, penyalahgunaan hak, atau pembuktian usaha pemalsuan dan kecurangan administrasi.
Lebih spesifik dalam kegunaan pengambilan sidik jari pada Kodam adalah bertujuan untuk melacak pelaku kejahatan yang belum diketahui secara pasti, tetapi di tempat kejadian ditemukan sidik jari laten yang diduga milik pelaku tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah, Nur Ichwan, bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara. Sementara dari TNI, turut mendampingi, Direktur Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Faisal Ahmadi.